Cara Mendirikan Badan Usaha Perseroan Perorangan - UMKM

Cara Mendirikan Badan Usaha Perseroan Perorangan - UMKM

Mendirikan Perusahaan dengan badan usaha Perseroan Perorangan sekarang bisa Perorangan.!

Sesuai dengan kemajuan perekonomian dan perkembangan manajemen hukum sekarang ini sangat mengembirakan, telebih sekali tentang badan hukum usaha yang sudah mempermudah UMKM untuk berkembang.


Biasanya kita mengenal "PT" atau juga disebut dengan Perseroan Terbatas badan usaha berbadan hukum seperti PT ini sangat diminati oleh pengusaha.

Mengapa Perseroan Terbatas "PT" ini diminati

Karena terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.

Adapun peluang baik seperti ini di soroti pemerintah dengan terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai Perseroan Perorangan.

Sudah taukah anda tentang Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan Adalah :

Suatu badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur.

Semua ini ditetapkan dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, bahwa:

Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 orang.

Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Apa saja unsur-unsur penting perseroan perorangan

Di dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Perorangan terbagi kedalam dua unsur, yaitu unsur Perorangan dan kriteria UMK.

Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1 orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

Sedangkan unsur UMK yang berarti usaha mikro dan kecil dimaksudkan bahwa pendirian Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan PP No 7 tahun 2021, dalam Pasal 35 dijelaskan kriteria usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan kriteria usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh 1 orang dengan modal kurang dari Rp5 miliar.

Satus Perseroan Perorangan Bagaimana?

Perseroan Perorangan juga dilindungi badan hukum ber akte notaris juga sama halnya dengan PT perseroan Terbatas yang sudah kita kenal.

Badan hukum Perseroan Peroangan ini tercantum PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Dalam Pasal 1 ayat 1 di sebutkan bahwa:

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan Peroangan adalah badan hukum yang merupakan persekutan modal, didirikan berdasrkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan odal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi usaha mikro dan sebagiman diatur dalam perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.


Cara Mendirikan Perseroan Perorangan

  • Menentukan nama Perseroan Perorangan.
  • Menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2020).
  • Membuat surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
  • Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Membuat NPWP Perseroan Perorangan.
  • Membuat NIB Perseroan Perorangan dan perizinan usaha lainnya.
  • Membuat rekening Bank Perseroan Perorangan.


Syarat-sayarat Pendirian Peseroan Perorangan

  • Didirikan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direksi (tidak ada Komisaris).
  • Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
  • WNI paling rendah berusia 17 tahun dan cakap secara hukum.
  • Membuat surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan format isian sebagai berikut:
  • Tempat kedudukan Perseroan.
  • Alamat lengkap Perseroan.
  • Jangka waktu berakhirnya Perseroan.
  • Maksud dan tujuan Perseroan.
  • Kegiatan usaha Perseroan.
  • Jumlah modal, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Nilai nominal dan jumlah saham.

Data pendiri yang mencangkup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri Perseroan.

Rekening Bank Perseroan Perorangan

Setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pendiri Perseroan Perorangan harus mengurus beberapa dokumen lain seperti NPWP, NIB, dan rekening Bank. Untuk pembuatan rekening Bank bagi Perseroan Perorangan, pendiri dapat mendatangi Bank BNI terdekat dengan membawa persyaratan berupa:

  • KTP pendiri Perseroan Perorangan.
  • NPWP Pendiri dan NPWP Perseroan Perorangan.
  • NIB Perseroan Perorangan.
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
  • Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Bagaimana sekarang dengan anda, apakah anda akan mendaftarkan badan usaha mikro anda, banyak fasilitas kemudahaan yang di berikan pemerintah dengan adanya badan usaha berbadan hukum di usaha anda, apakah itu bantuan kredit,bantuan peralatan dan pelatihan. Mitra bisnis akan lebih percaya karena badan usaha anda berbadan hukum.

Semoga artikel cara mendirikan badan usaha perseroan perorangan bisa membantu dan menyelesaikan masalah ijin usaha.

sumber : smesco