Hukum Jual Beli Online Berdasarkan Ajaran Islam

Hukum Jual Beli Online Berdasarkan Ajaran Islam

 ukmsaja Tahukah anda pa yang disebut dengan jual beli? Jual beli adalah tindakan menukar barang dengan barang yang bernilai dalam kondisi tertentu. Jual beli diperbolehkan dalam Islam karena tidak riba. Bagaimana hukum jual beli online dalam ajaran islam?


Hukum jual beli online adalah sah berdasarkan ajaran Islam, dengan kata lain diperbolehkan. Tak heran jika sering diperbincangkan, apalagi dengan perkembangan teknologi saat ini, salah satunya jual beli teknologi, dengan banyak kegiatannya melalui e-commerce.


Lihat juga : Tool manajemen mempertahankan langanan


Hukum akad jual beli melalui media online adalah sah, asalkan kedua belah pihak telah melihat barang yang akan diperjual belikan sebelum akad dan sesuai dengan rukun jual beli dalam Islam dan aturan jual beli.


hukum jualan online dimata islam

Landasan jual beli hanyalah kemauan kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan jual beli tersebut. Berdasarkan definisi ulama yang luas, ada empat rukun jual beli.


1. Ada akad


Jual beli online tidak dapat dilakukan secara sah kecuali ada akad antara penjual dan pembeli. Jika penjual adalah pemilik barang yang dipasok oleh penjual, maka pihak yang membutuhkan barang yang dipasok oleh penjual adalah pembeli. 


2. Ijab Qobul 


Sighat berarti persetujuan dan Kabul. Jual beli tidak dapat terjadi tanpa persetujuan dan penerimaan. Hukum jual beli online batal jika barang yang diperjualbelikan tidak diserahkan. 


3. Barang yang Dibeli Memiliki Bentuk


Pilar jual beli selanjutnya adalah barang yang dibeli memiliki bentuk. Dalam Islam, hukum jual beli yang dikatakan sah, bukan barang itu sendiri, melainkan barang yang diperjualbelikan. Ini tidak akan membuat pembeli merasa negatif.


Baca juga : Cara memulai usaha coklat rumahan


4. Memiliki Nilai Tukar Untuk Pengganti


Menurut ulama Hanafi, dasar jual beli adalah mempertukarkan harta yang memiliki nilai yang sesuai dengan cara tertentu, yang sebenarnya bermanfaat.


Rukun-rukun jual beli disebutkan, selanjutnya adalah syarat-syarat jual beli dalam Islam, sehingga hukum jual beli itu sah. Syarat hukum jual beli dalam Islam meliputi syarat subyek, syarat obyek dan lafadz. 


1. Syarat-syaratnya adalah


jual beli dan hukum keduanya jual beli sebagai pembeli dan jual beli secara online adalah sah apabila memiliki akal sehat, jual beli berdasarkan keinginan sendiri, bukan paksaan, keduanya tidak berlebihan dan dewasa atau dewasa.


Setelah kondisi ini dipenuhi oleh kedua belah pihak, kontrak dapat dibuat dan harus didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli.


2. Syarat jual beli


barang Kondisi barang yang dimaksud adalah keberadaan barang tersebut. Barang tersebut harus memenuhi persyaratan hukum Undang-Undang Jual Beli Online atau Langsung, termasuk bahwa barang tersebut dimiliki secara sah oleh penjual, bahwa barang tersebut bersih, dan barang tersebut dalam kondisi baik.


3. Syarat Jual Beli Lafadz Yang


terakhir adalah bahwa semua perjanjian jual beli harus diucapkan secara lisan dan tertulis dan disampaikan kepada pihak lain. 


Ini berarti bahwa di sini baik penjual maupun pembeli mengadakan kontrak untuk menunjukkan keinginan mereka agar kontrak dilakukan. Kontrak harus mencakup penerimaan dan penerimaan atau penyerahan.


Perkembangan teknologi yang semakin beragam, canggih dan mudah tentunya akan membawa perubahan perilaku masyarakat khususnya dalam kegiatan berbelanja. 


Media sosial menjadi platform yang disukai masyarakat karena kemudahan jual beli secara online. Karena Islam adalah agama yang mengikuti setiap perkembangan zaman, maka hukum jual beli online adalah sah atau dengan kata lain diperbolehkan.


Demikianlah sedikit penjelasan tentang hukum perniagaan dalam jual beli online berdasrkan hukum islam. sumber, hitoko