Mendirikan Perusahaan dengan badan usaha Perseroan Perorangan sekarang
bisa Perorangan.!
Sesuai dengan kemajuan perekonomian dan perkembangan manajemen hukum sekarang
ini sangat mengembirakan, telebih sekali tentang badan hukum usaha yang sudah
mempermudah UMKM untuk berkembang.
Biasanya kita mengenal "PT" atau juga disebut dengan Perseroan Terbatas
badan usaha
berbadan hukum seperti PT ini sangat diminati oleh pengusaha.
Mengapa Perseroan Terbatas "PT" ini diminati
Karena terdapat pemisahan kewajiban dan aset antara pemilik dan perusahaan.
Adapun peluang baik seperti ini di soroti pemerintah dengan terobosan melalui
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja
memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai
Perseroan Perorangan.
Sudah taukah anda tentang Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan Adalah :
Suatu badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan oleh 1 orang sebagai
Pemegang Saham sekaligus Direktur.
Semua ini ditetapkan dalam Pasal 153A ayat 1 UU Cipta Kerja, bahwa:
Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan
oleh 1 orang.
Perseroan Perorangan sendiri adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi
kriteria
Usaha Mikro
dan Kecil sebagaimana diatur dalam
PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan
Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Apa saja unsur-unsur penting perseroan perorangan
Di dalam UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan Perorangan terbagi kedalam dua
unsur, yaitu unsur Perorangan dan kriteria UMK.
Dalam unsur perorangan, pendirian Perseroan Perorangan hanya dilakukan oleh 1
orang dan hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja, dimana
orang asing tidak boleh mendirikan Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan memiliki karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar
minimal, hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan
Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai
pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Sedangkan unsur UMK yang berarti usaha mikro dan kecil dimaksudkan bahwa
pendirian Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan PP No 7 tahun 2021, dalam Pasal 35 dijelaskan kriteria
usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Sedangkan kriteria usaha kecil memiliki modal lebih
dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa Perseroan Perorangan adalah Perseroan
yang didirikan oleh 1 orang dengan modal kurang dari Rp5 miliar.
Satus Perseroan Perorangan Bagaimana?
Perseroan Perorangan juga dilindungi badan hukum ber akte notaris juga sama
halnya dengan PT perseroan Terbatas yang sudah kita kenal.
Badan hukum Perseroan Peroangan ini tercantum PP No.8 Tahun 2021 tentang Modal
Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran
Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam Pasal 1 ayat 1 di sebutkan bahwa:
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan Peroangan adalah badan
hukum yang merupakan persekutan modal, didirikan berdasrkan
perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan odal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi usaha mikro dan
sebagiman diatur dalam perundang-undangan mengenai
usaha mikro dan kecil.
Cara Mendirikan Perseroan Perorangan
- Menentukan nama Perseroan Perorangan.
-
Menentukan kode kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
(KBLI 2020).
- Membuat surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
-
Pendaftaran Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik melalui Menteri
Hukum dan HAM RI.
- Membuat NPWP Perseroan Perorangan.
- Membuat NIB Perseroan Perorangan dan perizinan usaha lainnya.
- Membuat rekening Bank Perseroan Perorangan.
Syarat-sayarat Pendirian Peseroan Perorangan
- Didirikan oleh 1 orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direksi (tidak ada
Komisaris).
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
- WNI paling rendah berusia 17 tahun dan cakap secara hukum.
-
Membuat surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan yang didaftarkan
secara elektronik kepada Menteri dengan format isian sebagai berikut:
- Tempat kedudukan Perseroan.
- Alamat lengkap Perseroan.
- Jangka waktu berakhirnya Perseroan.
- Maksud dan tujuan Perseroan.
- Kegiatan usaha Perseroan.
- Jumlah modal, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Nilai nominal dan jumlah saham.
Data pendiri yang mencangkup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib
pajak dari pendiri Perseroan.
Rekening Bank Perseroan Perorangan
Setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan, pendiri
Perseroan Perorangan harus mengurus beberapa dokumen lain seperti NPWP, NIB,
dan rekening Bank. Untuk pembuatan rekening Bank bagi Perseroan Perorangan,
pendiri dapat mendatangi Bank BNI terdekat dengan membawa persyaratan berupa:
- KTP pendiri Perseroan Perorangan.
- NPWP Pendiri dan NPWP Perseroan Perorangan.
- NIB Perseroan Perorangan.
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
- Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan.
Bagaimana sekarang dengan anda, apakah anda akan mendaftarkan badan usaha mikro anda, banyak fasilitas kemudahaan yang di berikan pemerintah dengan adanya badan usaha berbadan hukum di usaha anda, apakah itu bantuan kredit,bantuan peralatan dan pelatihan. Mitra bisnis akan lebih percaya karena badan usaha anda berbadan hukum.
Semoga artikel cara mendirikan badan usaha perseroan perorangan bisa membantu dan menyelesaikan masalah ijin usaha.
sumber :
smesco